Perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun. Tersangka juga terjerat pasal 378 KUHP Pidana Juncto Pasal 64 dengan ancaman penjara selama empat tahun.
Tersangka FR saat ini sedang hamil enam bulan, sehingga sebisa mungkin tersangka menempati sel yang berbeda. “Nanti kita akan coba koordinasi dengan penyidiknya. Perlakuan sesuai dengan kebutuhan, apabila nanti perlu periksa maka kami akan koordinasikan dengan kesehatan,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan BorneoFlash.com, puluhan perempuan datang melapor ke Polresta Balikpapan, dan korban sempat bertemu muka dengan tersangka. Sontak teriakkan yang merupakan keluhan para korban meramaikan Polresta Balikpapan.
Salah seorang korban, Dwi menyampaikan bahwa dirinya sudah beberapa kali membeli emas di toko tersebut. Tukar tambah emas sering dilakukan wanita berhijab ini, karena model emas bagus apalagi gram kecil tapi ukurannya besar.

Kerugian yang dialami atas kasus penipuan ini sebesar Rp 13 juta dan dirinya mengetahui kasus penipuan langsung menjual emas tersebut tapi tidak laku. Disamping itu dirinya mengetahui postingan toko tutup dan suami istri tutup akun.
Warga Balikpapan Barat berharap uang bisa kembali walaupun semua itu sulit. “Saya sudah senang karena dari awal buat laporan sudah membuahkan hasil. Sedikit lega sudah ditangkap cuman masih berharap kembali. Kalau bisa,” harapnya.