PTPN V Lakukan Perbaikan Kemitraan di Riau, KPPU Keluarkan Penetapan Penghentian Perkara

oleh -
Editor: Ardiansyah
KPPU keluarkan surat penetapan penghentian perkara. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
KPPU keluarkan surat penetapan penghentian perkara. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

“Atas perintah perbaikan tersebut, PTPN V melakukan sebagian perintah perbaikan kemitraan dalam jangka waktu 14 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis I, sementara seluruh perintah perbaikan selesai dilaksanakan dalam jangka waktu 120 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis II,” ujarnya.

Perbaikan kemitraan tersebut di antaranya berkaitan dengan:

  1. Transparansi informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun Kopsa-M seluas 1.650 hektar, yang menimbulkan kewajiban hutang Kopsa-M kepada pihak bank dan hutang talangan kepada PTPN V.
  2. Perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan single management untuk:                                         a. pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan (persiapan panen dan cara panen);                         b. penyusunan rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya pengelolaan kebun Kopsa-M;                   c. dilakukannya inventarisasi, analisis dan evaluasi lahan kebun plasma yang dapat dikelola PTPN V      melalui koordinasi dengan Kopsa-M; dan                                                                                         d. pelaksanaan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen dan teknis perkebunan kelapa sawit kepada Kopsa-M.
  1. Perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M dalam bentuk penyampaian perhitungan data hutang total hutang Kopsa-M, hutang yang telah diangsur, daftar hutang, dan sisa hutang setiap periode, serta dibuatnya perencanaan jangka waktu pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M kepada PTPN V berdasarkan hasil produksi kebun plasma secara optimal.
  2. Disampaikannya dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya yang dilakukan PTPN V terkait perpindahan lahan Kopsa-M ke pihak lain.
  3. Upaya penyelesaian proses Sertipikat Hak Milik (SHM) Kopsa-M yang telah dilakukan PTPN V, berdasarkan luas lahan dalam pengelolaan PTPN V sesuai dengan data yang menjadi objek Perjanjian. 
Baca Juga :  Diabetes Membuat Tubuh Panji Petualang Kurus, Gigitan Kobra Buat Ukuran Tangan Berubah
KPPU keluarkan surat penetapan penghentian perkara. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
KPPU keluarkan surat penetapan penghentian perkara. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa PTPN V telah melakukan seluruh perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II. Dengan pelaksanaan peringatan tersebut, KPPU menghentikan proses penanganan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud. 

Penyelesaian permasalahan kemitraan ini diyakini memberikan manfaat positif kepada 825 (delapan ratus dua puluh lima) anggota Koperasi Sawit Makmur tersebut. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.