Trunoyudo mengatakan, dalam proses penyelidikan itu, polisi akan mencari fakta-fakta. Selain itu, penyidik akan memanggil pelapor ataupun saksi-saksi.
“Tentu masih dalam proses penyelidikan, tentu akan mencari fakta-fakta, kemudian proses penyidikan, dengan proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor,” sebutnya.
Terkait kapan Mario Teguh akan dipanggil untuk diperiksa, Trunoyudo mengatakan penyidik yang berwenang untuk menyampaikan. Yang jelas, menurut dia, proses pengusutan laporan itu akan dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Nanti secara detail secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan,” ungkap dia.
“Temen-temen banyak nanya kapan diperiksa, ya tentu penyidik memiliki jadwal. Secara detail dan teknis, artinya proses ini akan dilakukan secara prosedural,” tambahnya.
Sebelumnya, Mario Teguh dan istrinya dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar. Laporan Sunyoto Indra Prayotno ini teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7).
“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” sambungnya.
Djamaluddin menjelaskan duduk perkara pelaporan karena kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.