BorneoFlash.com, BONTANG – Rencana pembangunan Kantor Kelurahan Berbas Pantai di Bontang Selatan pada tahun ini mesti ditunda lantaran lokasinya digugat oleh seseorang di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Masalah sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan kantor kelurahan telah terdaftar di PN Bontang nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon.
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Yassier Arafat pun menyayangkan gagalnya pembangunan ini, bahkan dana pembangunan kantor kelurahan telah dialokasikan senilai Rp 7 miliar.
Ia pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera mencari lahan alternatif untuk lokasi pembangunan kantor kelurahan yang permanen.
“Kalau tidak segera, akan berdampak pada tingkat layanan yang semakin ketinggalan dengan kelurahan lain. Karena kantor kelurahan Satimpo dan Berbas Tengah itu sudah berjalan,” kata Yassier, Rabu (5/7/2023).
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan telah memberikan masukan sebelumnya untuk mencari lokasi baru ketimbang memperjuangkan lahan yang saat ini menjadi sengketa.
Proses penyelesaian hukum atas sengketa lahan pembangunan kantor kelurahan Berbas Pantai pun akan memakan waktu yang lama.
walaupun Pemkot menang, tentunya warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan akan melakukan banding.
“Begitu juga sebaliknya, kalau Pemkot kalah pasti akan gugat lagi bahkan ketingkat yang lebih tinggi. Jadi mending cari lahan baru,” ucap Basri.
Dan ia lebih tertarik kalau pembangunan kantor kelurahan Berbas Pantai memakai lahan Pokmas (Kelompok Masyarakat) milik Adam Malik yang dinilai representatif dan legalitasnya lebih jelas.
“Sudah saya minta ke Sekda agar di perubahan dianggarkan untuk appraisal (penaksiran harga) lahannya. Saya juga minta Kadis PUPRK untuk selalu berkoordinasi dengan pihak hukum terkait legalitasnya, ucapnya.