Namun, saat ini ada pengawasannya yakni pertama surat suara ada hologramnya. Hati hati kalau buat pemalsuan. Dari sudut printing atau percetakan hologram itu tidak bisa dipalsukan.
“Waktu saya jadi hakim MK banyak sekali yang buat surat suara seakan-akan asli lalu nyoblos si A si B ketika diperiksa itu ternyata palsu karena hologramnya tidak ada. Banyak tindakan (kerawanan) Pemilu,” terangnya.
Kerawanan pemilu itu tidak hanya di perbatasan atau bukan perbatasan, semua sama aja. Diperbatasan itu biasanya penyelundupan yang rawan, kalau suara pemilu itu bisa di kota atau di desa maupun perbatasan.
“Kalau zaman saya masih Ketua MK itu kadang kala orang pemilih dari kabupaten ke kecamatan lain disuruh nyoblos. Karena modusnya sudah diketahui, sekarang hal-hal seperti itu mungkin akan sedikit. Mengangkut suara dari satu tempat ke tempat lain sudah bisa diatasi, karena modusnya sudah ketahuan. Jadi sekarang antisipasinya kita punya gakkumdu, dia kan mengawasi seluruh proses dari awal sampai penghitungan suara,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Bidkor Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Dr Sugeng Purnomo menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, dalam penyelesaian persoalan yang berhubungan tentang Pemilu, khususnya apabila ada tindak pidana, sehingga penyelesaian bisa dilakukan dengan baik dan terkoordinasi dengan sebaik-baiknya.

Ia memilih Kalimantan Timur menjadi penyelenggaraan pertama untuk memperkuat koordinasi, karena indeks kerawanan di Kalimantan Timur ini tinggi.
Sebagai narasumber pada Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu terkait penanganan tindak pidana Pemilihan Umum di wilayah Kalimantan, yakni Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi; Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Randu Simanjuntak dan Kasubdit Prapenuntutan Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Dr Syahrul Juakhsa.





