Ia menyampaikan bahwa Negara Indonesia harus memiliki pembaharuan KUHP yang baru, agar dapat mengatur segala jenis tindakan di zaman modern ini. Pembaharuan KUHP ibarat simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat, serta menjunjung tinggi prinsip Nasionalisme dan mengapresiasi partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, perjuangan bangsa Indonesia memiliki KUHP yang baru, harus tetap dilanjutkan.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Pengajar PPS Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji secara virtual mengutarakan, terkait tindak pidana khusus dalam KUHP Baru, yang dilatar belakangi dengan penempatan tindak pidana khusus dalam bab tersendiri, yang tertuang di dalam KUHP baru dengan didasarkan pada karakteristik khusus.
“Kekhususan tindak pidana khusus terletak pada Asas, Rumusan Norma Hukum Pidana dan Ancaman Pidana yang harus diakui menyimpang dari standar hukum pidana dan pemidanaan umum yang ada,” katanya.
Kegiatan dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jumadi; Kepala Divisi Keimigrasian, Santosa; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono; Pejabat Struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim, serta Dosen, Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), Forkopimda Kaltim.(*)