Pria yang akrab disapa Prof Eddy tersebut juga mengutarakan bahwa RUU KUHP telah disahkan, ini merupakan penerapan paradigma hukum pidana modern yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
“Pembaharuan KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, bertujuan mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan pidana berulang di kemudian hari,” paparnya.
Keadilan restoratif fokus pada pemulihan korban, dari tindak kejahatan dan keadilan rehabilitatif yang berarti pelaku kejahatan tidak hanya diberi sanksi, tetapi juga diperbaiki tindakannya, begitu pula korban kejahatan tidak hanya dipulihkan, tetapi juga direhabilitasi.
Di Akhir sambutan, Prof Eddy menyampaikan pembaharuan KUHP dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum yang saat ini beredar, lebih dari satu terjemahan KUHP di tengah masyarakat dan penegakan hukum.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa KUHP yang telah disahkan ini, akan memberikan dasar dalam penyelenggaraan hukum pidana yang lebih baik dengan mengedepankan norma restorative justice. “Di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman,” katanya.
Kegiatan dirangkai dengan diskusi bersama terkait Paten dan Desain Industri dan dilanjutkan dengan tanya jawab bersama seluruh peserta.
Dalam kesempatan itu juga, I Gede Widhiana Suarda sebagai Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember memaparkan materi terkait Pembaharuan Hukum Pidana dan Pembaharuan KUHP.