Sebenarnya sudah ada Perda Ketertiban Umum, bahwa semua kendaraan roda dua maupun kendaraan lainnya tidak bisa parkir di fasilitas umum, dan itu tidak dijalankan.
“Untuk itu kami mohon ke Satpol PP, Dishub. Jangan main kucing-kucingan, agar bisa ditindaklanjuti. Tapi action daripada eksekusi tidak ada, harus dikawal. Kenapa Perda tidak berjalan, untuk apa ada Perda jika tidak dilaksanakan. Itu bukan contoh yang baik,” serunya.
“Semua itu merupakan aspirasi masyarakat yang perlu kita lanjuti dan perlu di dengar oleh Pemerintah Kota,” terangnya.

Reses ini dalam rangka untuk memberikan ruang aspirasi masyarakat untuk bisa disampaikan dan dikerjakan. Sehingga pertemuan ini tidak hanya wacana tetapi betul-betul berkualitas dan merealisasikan keinginan masyarakat.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan masyarakat pada pagi hari ini merupakan bagian daripada kewajiban pemerintah kota, untuk bisa merealisasikan yang menjadi keinginan masyarakat supaya bisa menjadi lebih baik,” serunya.





