Ketua DPRD Bontang Menentang Rencana Penarikan Retribusi Sampah untuk Masyarakat karena Dianggap Membebani

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Foto: BorneoFlash.com/DOK. 
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Foto: BorneoFlash.com/DOK. 

BorneoFlash.com, BONTANG – Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memberlakukan biaya retribusi sampah terhadap warga ditentang oleh Ketua DPRD, Andi Faizal Sofyan.

Andi Faizal Sofyan berpendapat, Pemkot Bontang harus lebih dulu memantapkan penyediaan fasilitas sebelum memberlakukan kebijakan penarikan tarif retribusi sampah ke masyarakat. 

Dikarenakan rencana ini justru akan menambah beban bagi warga, khususnya mereka yang saat ini juga harus membayar jasa pengangkutan sampah ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). 

Otomatis mereka pun hanya membayar dua retribusi setiap bulan.

“Ini akan membebani warga. Karena mereka juga sudah bayar jasa pungutan,” ungkap pria yang kerap disapa Bang Faiz ini, Jumat (9/6/2023). 

Sering mendapat kritikan dari DPRD Bontang

Awalnya Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina yang mempertanyakan apa alasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang menarik tong sampah dari pinggir jalan, karena banyak warga yang mengeluhkan yang malah menimbulkan banyak sampah warga yang tercecer di pinggir jalan. 

Kemudian anggota komisi III, Faisal, juga pernah mempertanyakan kebijakan tersebut yang dianggap bisa memicu warga untuk buang sampah ke laut. 

“Karena harus jauh buang sampah ke TPST (red. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu),” ungkap Bang Faiz.

Ilustrasi - salah satu tumpukan sampah di Lok Tuan, pasca kebijakan penarikan tong sampah di median jalan.
Ilustrasi – salah satu tumpukan sampah di Lok Tuan, pasca kebijakan penarikan tong sampah di median jalan.

Sementara dari pihak DLH, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Syakhruddin mengatakan alasannya untuk menekan beban biaya operasi pengangkutan sampah sehingga pihaknya memberlakukan penarikan retribusi, lantaran sebelumnya  menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menyoroti adanya kebijakan Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang mewajibkan masyarakat untuk membayar retribusi sampah.

“Karena ini temuan BPK. Kebijakan ini sudah pernah diberlakukan 2017 lalu. Tapi terhenti karena kontrak kerja berakhir karena bayarnya di PDAM,” kata Syakhruddin.

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.