“Sedangkan tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan,” kata Alex.
Adapun tempus delicti atau waktu kejadian perkara ini berlangsung pada kurun 2019 hingga 2021.
AGM selaku bupati sekaligus Kuasa Pemegang Modal Benuo Taka menerbitkan tiga keputusan pencairan dana penyertaan modal senilai puluhan miliar.
Namun, tiga keputusan AGM itu tidak dilengkapi dengan dasar aturan yang jelas, tidak diawali dengan kajian, analisis, serta administrasi yang matang. Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif.
“Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar,” ujarnya.
Karena perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun AGM saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. AGM juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Sumber: Kompas







