BorneoFlash.com, BONTANG – Wakil Ketua DPRD, Agus Haris, optimis bahwa wilayah Kampung Sidrap yang berada di perbatasan Kutai Timur akan masuk ke dalam wilayah Bontang.
Perebutan wilayah antara Kutai Timur dan Bontang masih terus berlanjut.
Agus Haris mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Bontang dalam melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, kejelasan mengenai status wilayah tersebut dapat mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat, baik dalam hal layanan kesehatan maupun pendidikan.
“Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota. Polemik yang telah berlangsung sejak tahun 2005 sekarang ditindaklanjuti,” ungkap Agus Haris pada Jumat (2/6/2023).
Politisi Gerindra yang juga tinggal di Kampus Sidrap ini menjelaskan bahwa sebagian warga yang tinggal di perbatasan Kutai Timur memiliki KTP Bontang.
Akibatnya, mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan berbagai bantuan layanan dari Pemerintah Kota Bontang. Contohnya, sulitnya pembangunan fasilitas pendidikan karena terkendala regulasi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Kami tidak dapat melakukan pembangunan jalan maupun pendidikan karena wilayah tersebut belum resmi masuk ke dalam wilayah kami, meskipun banyak penduduk di Kampung Sidrap yang berasal dari Bontang,” jelasnya.
Agus Haris mendorong Pemerintah Kota Bontang untuk segera menyelesaikan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi bulan ini.
Selain itu, saat ini Pemkot Bontang telah resmi menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum.
“Harapannya, materi gugatan ini dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut. Saya sangat mendukung langkah ini,” tambahnya.