Terkait perizinan berusaha, para pelaku usaha akan dapat mengajukan izin melalui aplikasi OSS-Plus dengan melengkapi beberapa persyaratan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF.
Untuk lokasi di IKN pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetitif sesuai perjanjian dengan OIKN. Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun, HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun.
Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.
“Insentif ini dapat menjadi salah satu daya tarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN bersama-sama”, ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Sejauh ini rangsangan pemerintah telah diterima baik oleh dunia usaha. Sampai Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 Letters of Intent (LoI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN, termasuk 24 LoI yang diterima saat Presiden Jokowi melakukan lobi-lobi di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu. Dari sekian LoI tersebut, 34 diantaranya telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA), atau perjanjian tertutup dengan Pemerintah Indonesia, dan siap berproses lebih lanjut.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono juga menambahkan terkait sembilan proyek dari lima sektor yang berbeda, yang akan berinvestasi ke IKN. “Dalam waktu dekat, sembilan flagship investment ini akan terhubung dan akan ada proses penandatanganan lebih jauh, sehingga kita bisa tetapkan bahwa IKN ini betul-betul menarik dan mendapatkan dukungan dari dunia usaha,” ujarnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid menyambut gembira fasilitas yang diberikan pemerintah ini. “Dengan adanya PP 12 Tahun 2023 ini diharapkan dapat membantu menurunkan barrier to entry bagi pelaku usaha di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai fasilitas yang dijanjikan ini dapat memberikan kesempatan untuk mengeksplorasi peluang-peluang bisnis baru bagi pelaku usaha di Indonesia. “Ini memudahkan pelaku usaha dalam negeri bersaing secara langsung pada taraf persaingan global, terutama dalam aspek sustainability,” pungkasnya.