Bawaslu Kota Balikpapan Lakukan Kajian Awal Terkait Laporan KIPP

by -
Writer: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Agustan Foto:Niken/BorneoFlash.com
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Agustan Foto:Niken/BorneoFlash.com

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Agustan membenarkan jika Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) telah melaporkan Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak menjunjung asas netralitas sebagai ASN.

Terkait laporan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan sedang memproses laporan tersebut. Karena ini sifatnya laporan maka diberi waktu untuk melakukan kajian awal mengenai dengan kepenuhan syarat formil dan materiil. Termasuk, terpenuhinya unsur dugaan pelanggarannya.

“Kami melakukan kajian karena kami diberi waktu dua hari sejak laporan itu kami terima. Nanti kami akan memberikan informasi lagi sejauh mana terkait dengan laporan ini,” ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Jika memang ini sudah sesuai dengan kajian awal maka akan dilakukan pleno untuk menentukan jenis pelanggarannya.

Seperti diketahui bahwa terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik itu lebih kepada penyelenggaranya, pelanggaran administrasi dan pelanggaran undang-undang lainnya.

“Nah, setelah dua hari setelah laporan kami terima dan kami lakukan kajian awal. Hari kedua kami akan melakukan pleno,” ucapnya.

Keterlibatan ASN dalam pemilu, sesuai dengan regulasi yang mengatur pada Peraturan Pemerintah terkait dengan otoritas dan juga di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu memang mengatur bahwa itu masih berhubungan dengan kegiatan kampanye yang diatur di pasal 280 ayat 2 ayat 3 dan juga di pasal 283.

“Nah kalau Undang-Undang 280 itu memang lebih kepada pidana cuma subyek hukumnya adalah tim kampanye pelaksana dilarang melibatkan ASN sebagai tim kampanye atau pelaksana. Jadi memang subyek hukumnya pertama adalah dikenakan kepada tim kampanye atau pelaksana kampanye. Nah sekarang kan ini belum, tim kampanye dibentuk nanti kalau setelah penetapan pasangan calon sama Daftar Calon Tetap (DCT) dan itu juga pelanggaran areanya adalah di masa kampanye,” paparnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Siapkan Sistem Pelayanan Digital, Hadapi Natal 2021 & Tahun Baru 2022

Namun, yang paling memungkinkan adalah di pasar 283, bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah kampanye. Akan tetapi, disini tidak diatur sanksinya cuma melakukan pendekatan dengan netralitas ASN.

“Kalau memang terbukti ASN itu melakukan tindakan pelanggaran nanti larinya kepada pelanggaran peraturan lainnya. Kami akan teruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Itu terkait netralitas ASN. Bawaslu tidak mempunyai kewenangan,” terangnya.

Pihaknya sudah membentuk tim penelusuran untuk mencari kebenaran, apakah memang beliau sudah mengundurkan diri atau tidak. Sesuai dengan undang-undang pemilu di pasal 240 ayat 1 huruf k bahwa pihak-pihak yang mengajukan sebagai calon legislatif, maka diatur untuk mengundurkan diri.

“Jadi ASN itu memiliki hak untuk sebagai calon dengan syarat dia mengajukan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Kalau ada ini berarti aman dan clear,” pungkasnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.