BorneoFlash.com, BONTANG – Lima bangunan yang terdampak longsor di Gunung Elai, Bontang Utara, masih belum mendapatkan penanganan yang memadai.
Penanganan yang tertunda tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang tersedia.
Pejabat Fungsional Ahli Muda Teknik Pengairan dari Dinas PUPRK, Bambang Permadi, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan 2023.
Namun sebelum itu dilakukan, akan dilakukan kajian mendalam terkait skema penganggaran yang akan digunakan.
“Pergeseran anggaran tidak dapat dilakukan dengan segera. Jadi, akan dilakukan melalui APBD Perubahan. Namun, kami masih mengkaji lagi kemungkinan skema swakelola tipe 2,” jelasnya pada Senin (22/5/2023).
Namun menurut Faizal, Anggota Komisi III DPRD Bontang, Pemerintah Kota Bontang seharusnya dapat lebih cepat mengalokasikan anggaran penanggulangan tanpa harus menunggu APBD Perubahan.
Keterlambatan penanganan terhadap bangunan turap yang longsor tersebut dapat berdampak buruk bagi rumah-rumah warga.
Jika tidak segera ditangani, ada potensi terjadinya longsor susulan.
“Karena menunggu APBD Perubahan terlalu lama. Mungkin anggaran bisa dialihkan dari proyek yang tidak bersifat mendesak,” ujarnya.
Selain itu, rencana perbaikan juga perlu dikoordinasikan dengan semua pihak, terutama masyarakat yang terdampak longsor.
“Karena lahan tersebut adalah milik masyarakat, maka tidak bisa langsung dikerjakan. Jika pemkot yang melaksanakan, maka lahan milik masyarakat harus dihibahkan,” lanjut Faizal.