“Kalau sekarang rata-rata konsul lisan baik online maupun tatap muka dari perusahaan dan karyawan,” tutur wanita berhijab.
Posko pengaduan ini terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga ketika ada perusahaan yang tidak memberikan THR hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah akan ada proses lebih lanjut.
“Nanti akan ada pengawas yang turun, jadi ada sanksi tetapi ada prosedur. Kami sebagai mediator tidak bisa langsung memberikan sanksi harus melalui pengawas,” ujarnya.

Sebelumnya, Disnaker Balikpapan telah memberikan Surat Edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2023 kepada perusahaan di Kota Balikpapan.
“Patuhi surat edaran menteri tenaga kerja, patuhi surat edaran gubernur, patuhi surat edaran wali kota yang terkait kewajiban membayar THR. Tidak ada lagi alasan adanya Covid-19, kalau memang ada hal yang memang memaksa sekali usahakan komunikasikan yang baik dengan pekerja. Tanpa pekerja perusahaan juga tidak bisa apa-apa. Bangun komunikasi yang baik,” ungkapnya.