Pada bidang kajian dan advokasi hingga triwulan kesatu ini, Kanwil V telah menyelesaikan kajian tentang praktek penjualan minyak goreng kemasan merk Minyakita secara bersyarat.
Selain kajian yang telah selesai tersebut, Kanwil V masih melakukan proses kajian tentang dampak IKN terhadap persaingan usaha di Kaltim.
Kegiatan advokasi yang telah dilakukan Kanwil V diantaranya advokasi terkait dengan penjualan minyak goreng secara bersyarat kepada para pelaku usaha minyak goreng yang ada di wilayah kerja Kanwil V. Selanjutnya ada advokasi terkait dengan kemitraan yang diberikan kepada pelaku inti plasma peternakan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
Kanwil V secara aktif terlibat dalam TPID Kota Balikpapan, Satgas Pangan Polda Kaltim, Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan di Provinsi Kaltim, Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalbar.
“Di triwulan kesatu itu juga Provinsi Kaltim menorehkan prestasi di tingkat nasional dalam acara penganugerahan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Award. Kaltim menerima dua penghargaan sekaligus Peringkat Utama untuk Kategori Kemitraan dan Peringkat Madya untuk Kategori Persaingan Usaha Tingkat Daerah,” sebutnya.