BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Hingga triwulan pertama 2023, melalui kegiatan penegakan hukum Kantor Wilayah V telah menindaklanjuti tiga laporan yang terdiri dari dua laporan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dan satu laporan terkait dugaan pelanggaran terkait kemitraan.
Terhadap hal tersebut, laporan terkait dugaan pelanggaran kemitraan telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan tahap I. Hal ini yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah V Balikpapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Manaek SM Pasaribu, kepada awak media di Kantor Wilayah V KPPU, Selasa (11/4/2023) sore.
Terkait laporan persaingan usaha, lanjutnya satu laporan telah dihentikan dan dilakukan advokasi karena bersinggungan dengan regulasi pemerintah yang tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, sedangkan satu laporan lainnya masih dalam tahap klarifikasi.
Selain kegiatan klarifikasi laporan, Kanwil V juga telah menaikkan status penyelidikan ke tahap pemberkasan terkait dengan dugaan persekongkolan tender di Kalimantan Selatan pada tahun anggaran 2020-2021 yang dibiayai oleh anggaran APBN.
“Pada penanganan perkara kemitraan, Kanwil V telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat,” ujarnya.