BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Presiden RI Joko Widodo melarang kegiatan buka Puasa bersama di bulan suci Ramadhan, bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Amanat tersebut disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’udmengatakan dengan adanya aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, sudah seharusnya ditaati.
“Saya yakin kebijakan apapun yang diberikan pemerintah kepada seluruh daerah itu pasti untuk kebaikan kita semua,” jelasnya kepada awak media saat ditemui di Balikpapan Islamic Center (BIC) Balikpapan, pada hari Jumat (24/3/2023).
Rahmad mendukung semua aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Namun, akan mengklasifikasikan kembali terkait surat edaran ini, jika masyarakat mengundang para pejabat untuk buka bersama. “Kalau pemerintah sudah mengimbau, kita harus taat,” ucapnya.
“Kita lagi mengklasifikasi apakah masyarakat umum mengundang pejabat diantaranya wali kota masuk dalam imbauan itu. Artinya kita sampaikan dulu, warga nanti mengundang pejabat kemudian tidak hadir. Wah, kenapa tidak hadir.
Memang perlu meminta penjelasan secara rinci terkait surat edaran ini, sehingga tidak ada kesalahpahaman diantara pelaksana pemerintah atas ketidakhadiran di tengah masyarakat. Apalagi Presiden RI sudah mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meskipun, secara fisik surat edaran tersebut belum diterima pemerintah kota Balikpapan, hanya baru mengetahui dari media.