Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, kata Fahmi Fadli, memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi digital dan melindungi data, sistem dan transaksi elektronik.
“Namun tidak ingkari pula munculnya hal-hal baru yang bersifat negatif, utamanya upaya-upaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam membobol sistem informasi milik organisasi maupun individu,” ucapnya.
Serangan siber ini mengakibatkan kehidupan masyarakat akan terganggu. “Kemajuan teknologi tanpa aturan juga memungkinkan informasi penyesatan dan adu domba atau yang biasa disebut sebagai hoaks,” jelasnya.
Hal ini menegaskan bahwa pengamanan menjadi hal yang wajib, berupa kebijakan, prosedur, dan pengukuran teknik yang digunakan untuk mencegah akses yang tidak sah, penggantian, pencurian, atau kerusakan fisik pada sistem informasi.
Pada kesempatan itu disampaikan pula Sistem SPBE. Diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018 antara lain penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
“Ini dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada pengguna dengan prinsip kesinambungan, efektifitas, keterpaduan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas dan keamanan,” ungkapnya.
Dalam rangka mendukung implementasi SPBE berjalan dengan efektif dan efisien, perlu didukung dengan sarana dan sistem informasi yang memadai dan aman sesuai standar.