1,5 Miliar Dana Insentif Khusus Tenaga Kesehatan yang Menangani Pasien Covid-19 di Kubar Diduga Dikorupsi

oleh -
Penulis: Lilis
Editor: Ardiansyah
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti. Foto : BorneoFlash.com/Lilis.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti. Foto : BorneoFlash.com/Lilis.

Sebab kata dia dari SK yang ada, bantuan anggaran penanganan kasus pandemi Covid-19 tahun 2020 dari pemerintah pusat dikelola oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas. 

” Instansi yang terlibat Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Ini perlu dipastikan penerima dana Covid ini adalah petugas medis para dokter, perawat tidak,” tegasnya.

Disinggung terkait keterlibatan para relawan kasus Covid-19 dalam kasus dugaan korupsi ini, Bayu mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan para relawan. Begitu pun juga dengan keterlibatan para perawat juga belum ada.

“Relawan tidak (tidak terlibat) karena di SK nggak ada, cuma petugas medis dari dokter, bidan kalau Perawat juga tidak,” ujarnya.

Sejauh ini kata Bayu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini progresnya sudah tahap penyelidikan. Yang sudah diperiksa kemarin itu sekitar 30-an,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.