“Jangan sampai menjadi kendala dalam keberlangsungan pembangunan IKN, sehingga Dit Resnarkoba melanjuti perintah beliau untuk mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah sekitar IKN,” terangnya.
Meskipun memang sebelumnya, sekitar IKN telah terungkap kasus pencurian terdapat layar monitor alat berat termasuk juga laporan palsu berkaitan dengan penganiayaan. Namun, setelah dilakukan tes urine ternyata positif menggunakan narkotika.
“Itu salah satu juga latar belakang perintah pimpinan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sepaku. Akhirnya kita temukan pengecer dengan inisial AR,” papar AKBP Rino Eko.

Dengan barang bukti 10 klip plastik bening di dalam teh kotak dengan berat kurang lebih 8,99 gram, satu buah handphone realmi warna abu-abu dan satu unit motor Vario dengan plat nomor KT 5126 VS.
AKBP Rino menjelaskan jika tidak hanya Polda Kaltim saja yang melakukan tindakan tetapi polres juga. Berdasarkan data dari Polres di tahun 2023 ini sudah lima kasus yakni tiga ditangani Polres dan dua ditangani Polsek.





