Di Kesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani menjelaskan, total tenaga kerja di Kaltim yang ter-cover 935.910 peserta per November 2022. Ini meningkat 7 persen dari tahun sebelumya 820.290 peserta.
“Paling banyak peningkatan peserta dari sektor transportasi sebanyak 25 persen,” ujarnya.
Pihaknya bersama Deputi Direktur BPJS KetenagakerjaanWilayah Kalimantan sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pekerja rentan.
“Kami akan mulai membahas substansi terkait pergub dalam pemenuhan kebijakan untuk pekerja rentan,” tuturnya.
Untuk diketahui, angka klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kaltim yang sudah dibayarkan santunan selama 2022 untuk 98.395 tenaga kerja sebesar Rp 1,07 Triliun.
Total pembayaran manfaat seluruh program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP, JKP) kepada pekerja di Balikpapan mencapai Rp 325,84 Miliar dengan jumlah klaim sebanyak 27.640 klaim.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan santunan beasiswa pendidikan kepada 324 anak pekerja senilai Rp 1,24 Miliar.
Bantuan subsidi upah di Balikpapan sebesar Rp 51,5 miliar untuk 85.936 peserta. (*)