PT Jasa Raharja dan Pembina Samsat Nasional Gelar FGD

oleh -
Editor: Ardiansyah
PT Jasa Raharja dan Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD). Foto: HO/Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja dan Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD). Foto: HO/Jasa Raharja.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Khususnya Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat menggelar FGD implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujarnya.

Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78%.

“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,” ujarnya.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.