PT Jasa Raharja dan Pembina Samsat Nasional Gelar FGD

oleh -
Editor: Ardiansyah
PT Jasa Raharja dan Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD). Foto: HO/Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja dan Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD). Foto: HO/Jasa Raharja.

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjutRivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.

“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, menyampaikan, bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor.

Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimanfaatkan untuk lembaga lain.

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujar Firman.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono,  Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, Saat Focus Group Discussion (FGD) Terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: HO/Jasa Raharja.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, Saat Focus Group Discussion (FGD) Terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: HO/Jasa Raharja.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan, bahwa inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.