BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bagi masyarakat yang melakukan parkir di sembarang tempat, dengan memberikan peringatan berupa penempelan stiker.
Pasalnya, tindakan tegas dengan melakukan sistem derek bagi pengendara yang melanggar belum bisa diterapkan di Kota Balikpapan, karena Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur hal tersebut, masih dalam tahap persiapan.
“Kalau sudah ada mungkin bisa diberlakukan sistem derek. Masih dipersiapkan Perwalinya untuk sistem derek,” jelas Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Balikpapan, Suparli, dalam beberapa kesempatan.
Suparli mengatakan, pemberlakuan tindakan dengan menggunakan mobil derek milik Dishub ini sendiri ada beberapa tahapan yang harus dilalui, salah satunya harus ada penetapan kawasan zona parkir.
“Di situ juga terdapat rambu dan perangkat nya yang telah disiapkan dan sosialisasi. Jadi nanti rencananya untuk sanksinya Rp 500 ribu. Kami lagi siapkan Perwalinya,” terangnya.
Saat ini, Dishub Kota Balikpapan memiliki mobil derek sebanyak 4 unit dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pengelola Gedung Kesenian, agar kedepannya bisa memanfaatkan lokasi untuk menampung kendaraan bagi pelanggar parkir. “Tindakan menggunakan mobil derek ini adalah upaya hukum terakhir,” sebutnya.