Kontraktor DAS Ampal Putus Kontrak, Ini Yang Lanjutkan Pengerjaan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas'ud 
Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas'ud 

BorneoFlash.com, BALIKPAPANPT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor pengendali Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal meminta perpanjangan waktu pengerjaan hingga tanggal 31 Januari 2023. Padahal sebenarnya perpanjangan waktu yang diberikan Pemerintah Kota hingga tanggal 7 Januari 2023.

Terkait hal itu, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menyampaikan sesuai dengan regulasi dan prosedurnya kalau memang harus diberhentikan atau diputus kontrak, maka harus  diputus.

Apabila kontrak ini diputus, maka sesuai prosedur dan sepengetahuannya pemenang lelang yang kedua itu yang akan dipanggil atau diundang. Tapi jika setuju. “Kalau dia umpamanya nggak setuju Pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum bisa menunjuk langsung kontraktor yang kompeten dan mampu,” jelasnya kepada awak media, Senin (2/1/2023).

Namun, Rahmad menekankan kepada Dinas terkait agar pemutusan tidak menimbulkan tuntutan kepada Pemerintah Kota di belakang harinya. “Jangan sampai ada tuntutan kita dibelakang hari juga. Kalau masih ada proses waktu kesempatan silahkan dibicarakan. Jangan sampai pihaknya ada celah, untuk menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Nah itu yang saya tekankan kepada dinas terkait,” ungkapnya.

Proyek pengerjaan DAS Ampal yang saat ini tengah berjalan. (Foto:BorneoFlash.com/Niken).
Proyek pengerjaan DAS Ampal yang saat ini tengah berjalan. (Foto:BorneoFlash.com/Niken).

Rahmad juga menjelaskan jika toleransi itu masih sesuai prosedur. Artinya kalau ada peringatan pertama hingga ketiga tidak sesuai dengan kesepakatan itu wajib diputuskan atau putus kontrak.

“Kalau toh masih ada, ini masukan dari dinas informasinya jangan sampai kita putus karena, ada celahnya kenapa kami masih memberi waktu nggak diberikan waktu. Saya pikir benar juga sih, benar juga,” ucapnya.

Seperti diketahui, PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor pengendali DAS Ampal sudah menerima Show Cause Meeting (SCM) ketiga dan Surat Peringatan (SP) dua kepada pihak kontraktor. Apabila dalam batas yang ditentukan belum bisa mencapai target yang ditentukan, maka akan ada tindakan sesuai dengan kesepakatan dibuat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.