BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pengerjaan Proyek DAS Ampal terhenti, dikarenakan salah seorang pemilik lahan yang terkena imbas proyek tersebut menghentikan. Dengan alasan lahan tersebut adalah miliknya.
Pemilik lahan yang sah, Noor Lian mengatakan proyek tersebut telah melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar tanpa izin dirinya.
“Segel wakaf ada di BPN. Saya membeli tanah tersebut secara take over dari pemilik sebelumnya, karena orangnya tidak sanggup sehingga saya meneruskan. Memang belum nama saya tapi saya punya akte jual beli,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis(29/12/2022).
Noor lian membeberkan jika telah membeli tanah dengan luasan mencapai 1 hektar, terbagi dalam 6 sertifikat. Namun hingga saat ini belum mengetahui luasan lahan yang terkena lahan proyek DAS Ampal, karena yang dimintai persetujuan itu bukan dirinya sebagai pemilik, tapi orang di dalamnya yang mengaku-ngaku.
“Saya hanya mau minta keadilan karena itu hak saya. Saya hanya ibu-ibu biasa. Sebenarnya saya mau saja karena itu untuk kepentingan bersama tapi kenapa izinnya sama bukan yang punya hak. Sedangkan tanahnya ini merupakan miliknya berdasarkan putusan pengadilan,” paparnya.
Ia mengetahui lahannya terkena pengerjaan proyek tersebut ketika sudah dilakukan pembongkaran pagar di lahan miliknya. Atas kejadian ini, dirinya melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Balikpapan terkait penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar.
“Saya baru tahu sekitar awal Desember. Dua minggu yang lalu saya minta stop , saya gak bolehkan kerja,” terangnya.
Di kesempatan berbeda, Plt Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Faridah menyampaikan jika telah menghentikan sementara proyek yang terkena lahan warga tersebut. Pihak kontraktor diminta untuk mengerjakan lokasi proyek yang lainnya, hingga ada kejelasan putusan dari pengadilan..
“Kami sudah komunikasi di kedua belah pihak, cuman dengan ibu ini, memang ada pertemuan. Sudah disepakati tunggu hasil dari putusan pengadilan. Kita memang belum dapat update dari ibu itu, hasil keputusannya apa. Kita nggak mungkin gali-gali kalau belum ada izin,” jelasnya.(*)