BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Balikpapan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi ruko yang berada di kawasan Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, pada hari Kamis (22/12/2022).
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Fadlianoor dan Sekretaris Komisi III, Kamaruddin Ibrahim serta para anggota Komisi III lainnya.
Sekretaris Komisi III DPRD kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim mengatakan jika sudah menanyakan ke pihak terkait terutama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yang menyatakan bahwa bangunan ruko di Green Valley tidak ada izin AMDAL Lalin.
“Untuk andalalin awalnya sudah ada izinnya. Hanya saja ada revisi andalalin dalam hal pembangunan ruko yang ada di Green Valley. AMDAL Lalin yang direvisi ini tidak disetujui Dishub Balikpapan artinya tidak punya, tapi pihak pengembang tetap nekat membangun ruko,” ujar Politisi Partai Nasdem.