Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap MA dan mengakui jika dirinya disuruh oleh AS untuk membeli narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan tes urin hasilnya pun positif mengandung narkoba.
Pengembangan kasus dilakukan oleh petugas dengan sasaran AS. Beberapa jam kemudian AS mendatangi MA untuk mengambil sepeda motor yang digunakan MA.
Kendaraan pun digeledah dan ditemukan barang bukti, berupa satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan pipet kaca yang berisikan sisa pakai sabu-sabu dan satu klip kosong serta korek api. “Kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan zat amphetamin,” ungkapnya
Akhirnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Balikpapan. Jika terbukti melanggar Pasal 112 maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
Kedua pelaku diduga sebagai penyalahguna, sehingga sesuai aturan maka wajib memfasilitasi rehabilitasi medis maupun sosial. Untuk tahap selanjutnya akan berkoordinasi dengan BNN Kota Balikpapan maupun Provinsi Kaltim untuk melakukan asesmen.