Manaek menambahkan, apabila melihat data kebelakang, berdasarkan informasi dari Badan Pusat Statistik, dalam dua tahun terakhir di bulan Desember terjadi kenaikan harga pada komoditi cabe rawit, minyak goreng, telur ayam ras, cabe merah, bawang merah dan beras.
Menyikapi hal tersebut, Kanwil V memberikan peringatan kepada pelaku usaha (pedagang besar) yang menguasai pasokan kebutuhan pangan agar tidak mempermainkan harga untuk mengambil keuntungan yang berlebih (eksesif), dengan cara menahan pasokan dan menjualnya saat harga mulai naik khususnya menjelang hari besar Natal dan Tahun Baru.
Masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan adanya praktik kartel dan atau penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta melaporkannya kepada KPPU apabila ditemukan bukti.
Guna mencegah potensi adanya permainan dan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perlu upaya bersama agar lalu lintas perdagangan bahan pokok tetap lancar sehingga pasokan barang di pasar sesuai dengan tingkat permintaan yang ada.
Mengingat bahwa saat ini curah hujan sedang tinggi disamping terjadi beberapa bencana alam seperti gempa bumi dan erupsi gunung api yang tentu akan mengganggu produksi pertanian dan produk pangan.
KPPU Kanwil V terus memantau kegiatan pelaku usaha di pasar khususnya pada distribusi dan penjualan komoditas pangan di wilayah kerjanya, untuk mengantisipasi adanya tindakan pengaturan pasokan dan harga oleh pelaku usaha tertentu.