“Kita telah menyita beberapa alat bukti berupa tiga unit alat berat eksavator, satu unit alat berat loader, enam unit drum truk, satu unit tongkang serta beberapa tumpukan 5 ribu metrik ton di stockroom dan 1000 metrik ton dipit dan 1000 metrik ton batu bara yang sudah berada di atas tongkang,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Saat ini dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Kaltim dan akan dilakukan proses lebih lanjut penyelidikannya. “Dari keterangan para saksi yang diperiksa baru dua Minggu berkerja. Ini baru pertama kali dia melakukan penjualan,” ungkapnya.
Penambangan yang dilakukan ini tidak mengantongi izin sesuai dengan kaedah-kaedah yang benar. Seharusnya saat melakukan penggalian itu ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya, kalau ada izinnya berarti ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke negara.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan lelang hasil tambang tersebut dan dana hasil lelang itu akan dimasukkan ke kas negara. “Kita akan membantu menyelamatkan keuangan negara,” ucapnya.
Ditambahkan Indra, jika akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik lahan dan pemilik tongkang. “Mungkin hari ini atau lusa kita akan melakukan pemeriksaan kepada pemilik lahan dan tongkang,” terangnya.