BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap tambang batu bara ilegal, di wilayah Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Sabtu (3/12/2022) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, mengatakan, pengungkapan ini berasal dari laporan warga yang masuk ke hotline Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto.
Atas laporan tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Kita menemukan disitu praktek ilegal mining, mulai dari penambangnya sampai dengan proses hauling dan proses di kapal tongkang. Kami mengamakan 14 orang sedang beraktivitas tersebut, kemudian kita lakukan pemeriksaan ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” jelasnya saat press release, di Ruang Rapat Ditreskrimsus Lantai 2 Gedung C Polda Kaltim, Senin (5/12/2022).
Indra menyampaikan dua tersangka yakni berinisial AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan, kepada para pekerja yang menerima upah dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan penambangan ilegal batu bara, di lahan sekitar lima hektare dan lahan milik masyarakat.