Kementerian Pertanian RI telah melakukan pengawasan lapangan ke Perusahaan Inti Peternakan Ayam dan Peternak Plasma sebagai bentuk identifikasi dan pemantauan terhadap hubungan kemitraan. Hal yang sama juga dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Terkait penegakan hukum Perkara Kemitraan, Kanwil V baru saja melakukan sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Tengah, tentang Penghentian Perkara Nomor 09/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, terkait Pelaksanaan Kemitraan oleh PT Karya Makmur Bahagia pola inti plasma dengan para petani yang tergabung dalam Koperasi Marga Rahayu, Koperasi Usaha Bersama, dan Koperasi Sekar Tani di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
KPPU memberikan berbagai perintah perbaikan melalui Surat Peringatan Tertulis kepada PT Karya Makmur Bahagia (PT. KMB). Perintah perbaikan tersebut dipatuhi oleh PT KMB. Dengan adanya perubahan perilaku tersebut, diharapkan membawa dampak positif bagi para petani plasma yang telah menikmati manfaat dari perbaikan kemitraannya.
Petani plasma juga lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dapat tercapai tujuan dari pelaksanaan kemitraan itu sendiri yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.
Kontribusi Kanwil V dalam pengendalian inflasi di wilayah kerja khususnya di Balikpapan, Kalimantan Timur yaitu turut tergabung dalam Satgas TPID Kota Balikpapan.
“Kanwil V aktif memberikan saran dan masukan dalam acara High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Balikpapan serta melakukan pemantauan lapangan guna mencegah terjadinya perilaku Pelaku Usaha yang melanggar UU No.5/1999,” jelasnya.







