BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggelar Gebyar Pajak Daerah tahun 2022, di Atrium Mall E Walk pada hari Sabtu (26/11/2022) sore.
Kegiatan ini dalam rangka untuk mengapresiasi kepada masyarakat Balikpapan, khususnya wajib pajak yang telah taat membayarkan pajaknya kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Hadir pada pelaksanaan Gebyar Pajak Daerah tahun 2022 oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, Dandim 0905/Balikpapan Kolonel Inf Faisal Rizal, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz, perwakilan Danlanud Dhomber, anggota DPRD Balikpapan Suwanto serta wajib pajak Kota Balikpapan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Balikpapan memberikan penghargaan kepada 11 wajib pajak terbesar Kota Balikpapan, diantaranya PT Wulandari, Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan, DeCafe Resto, Hotel Novotel, MCDonald, Studio XXI, Hotel Golden Tulip, PT Angkasa Pura I termasuk PT PLN Balikpapan.
Saat memberikan sambutan, Wali Kota mengatakan jika pembangunan di Indonesia khususnya di Kota Balikpapan, lebih banyak berasal dari pajak.
“Untuk membangun Kota kita, sebagian besar dana pajak kita alokasikan untuk pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat kita. Pajak dari kita untuk kita. Bayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi warga negara,” ujarnya.
Ia pun berharap kepada BPPDRD Kota Balikpapan agar dapat memenuhi target pada tahun 2022, di tengah kondisi pasca Covid-19 ditambah kondisi ekonomi dunia yang sedang tidak baik.
“Mudah-mudahan kita dapat bergotong royong membangun Kota yang kita cintai, karena pemerintah tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari stakeholder untuk mewujudkan pemerataan pembangunan,” jelasnya.