BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaksana proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yakni PT Fahreza Duta Perkasa dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Senin (21/11/2022).
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Kamaruddin, mengatakan dewan menemukan adanya ketidakprofesionalan dari PT. Fahreza dalam pengerjaan proyek DAS Ampal.
“Komisi III menarik kesimpulan bahwa PT Fahreza tidak profesional dalam bekerja,” ucap Politisi Partai Nasdem kepada awak media.
Pasalnya, proyek multiyears yang dikerjakan oleh PT Fahreza hingga pertengahan November 2022 belum memenuhi target, masih berjalan satu persen. Padahal akhir Desember 2022, pengerjaannya harus mencapai 32 persen.
Komisi III DPRD Balikpapan pun mempertanyakan progres proyek kepada DPU Balikpapan dan termasuk langkah yang dilakukan PT Fahreza, supaya bisa memenuhi sesuai target.
H. Acok sapaan karibnya menyampaikan, jika sebaiknya DPU memberikan teguran kepada PT Fahreza sesuai dengan kontrak yang ada.
Apabila target 32 persen tidak tercapai dan telah menerima dua kali teguran, maka tidak menutup kemungkinan kontrak PT. Fahreza ini akan diputus sesuai dengan mekanismenya.
Dalam kesempatan itu, jaminan uang muka menjadi pertanyaan. Ternyata jaminan uang muka tersebut ada dari PT. Fahreza, sehingga jika terjadi sesuatu hal misalkan sampai pemutusan kontrak, maka tidak ada kerugian uang melainkan kerugian waktu.