Pemateri pertama Irawan dari Kehumasan Bea dan Cukai wilayah Kaltim, mengetengahkan mengenai Perpres No. 68 Tahun 2021 serta imbas dari Perusahaan Rokok Ilegal.
Pemateri kedua adalah Dandim 0903/Bulungan Letkol Inf Viktor Andhyka Tjokro dan diakhiri oleh Letkol Chk Sonny Ocktovanus dari Ditkumad.
“Tataran Kewenangan MoU dan PKS melalui pembentukan Nota Kesepahaman, Pembentukan PKS, Panglima TNI dapat mendelegasikan kepada KAS Angkatan untuk berikutnya diteruskan kepada Pangdam. Tentu saja ini harus menyesuaikan dengan Ruang Lingkup yang ada di dalam MoU” tegas Dandim 0903/Bulungan.
“4 syarat pembentukan PKS adalah Kesepakatan para Pihak, kecakapan para pihak, adanya ketersediaan anggaran dalam rangka mendukung operasional kegiatan dan pelaksanaan kerja sama tidak mengganggu Tupoksi dan tidak merugikan kepentingan TNI AD” imbuh Letkol Chk Sonny.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pamen Sahli bidang Hukum dan Humaniter Pangdam VI/Mlw, para Kasiter Korem, Dandim 0905/Bpp, para Perwira yang membidangi Teritorial, serta undangan dari Lembaga Kementrian dan Non Kementrian sejumlah 56 orang.
Sumber: Pendam VI/Mlw