“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pak Kapolres sudah berusaha membantu masalah ini dan semuanya sudah dikembalikan pak Kapolsek. Tanah dan uang semuanya sudah dikembalikan,” kata Imah saat ditemui wartawan di Kantor Polres Kubar.
Wanita 43 tahun ini juga mengapresiasi langkah tegas AKBP Heri Rusyaman yang langsung mencopot Kapolsek Jempang.
“Sekali lagi saya berterima kasih dengan Pak Kapolres yang sudah bisa menyelesaikan masalah kami ini sehingga Pak Kapolsek dapat sanksi, dan ada keadilan buat kami,” ucap Imah yang datang ke kantor Polres bersama keponakannya, Fahrial Muslim, yang sempat dua kali ditahan Polsek Jempang.
Dia berharap, kepolisian terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga kepolisian makin baik kedepannya,” tutup Imah, sembari menyebut tidak mendapat tekanan saat dipanggil Polres Kubar.
Kasus ini Viral Sebelumnya, Imah dan ayah Fahrial Muslim mengaku dengan terpaksa menyerahkan uang Rp 10 juta serta tanah dan sarang walet ke Kapolsek Jempang pada bulan Agustus 2021.
Uang dan sarang walet itu akhirnya dikembalikan Kapolsek pada tanggal 13 dan 16 Oktober 2022, setelah berita dugaan pemerasan itu viral di media massa dan media sosial.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)