BorneoFlash.com, TANA PASER – Seorang guru ditangkap Satreskrim Polres Paser sehabis mendapat laporan dari seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena melakukan tindak pencabulan, Senin (10/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan tindak pencabulan berawal di akhir Agustus 2022 kira-kira jam 11.30 WITA.
Waktu itu korban sedang istirahat dan ingin ke kantin sendirian, selanjutnya di lorong korban di panggil oleh tersangka FAP (29).
Seterusnya korban turut masuk ke ruangan musik bersama dengan terdakwa, waktu itu pelaku menanyakan ke korban apa dapat menyanyi.
“Kamu bisa menyanyi,” ujar Gandha mengulang-ulang pertanyaan pelaku pada korban saat Konferensi pers di Polres Paser, Rabu (19/10/2022).
Menanggapi si guru korban lantas korban bernyanyi. Setelah selesai FAP mengajak berkomunikasi dengan bertanya mengenai keluarga korban.
“Sesudah korban menceritakan mengenai keluarga korban ke tersangka, selanjutnya terdakwa menjelaskan ke korban. Sepertinya kamu kurang kasih-sayang, kamu ini perlu seorang buat disayang,” papar Gandha.
Lalu bel pertanda dimulainya pelajaran berbunyi. Korban juga berpamitan ke pelaku guru itu untuk masuk kelas.
Bukanlah dipersilahkan masuk kelas pelaku malah merangkul dan mencium pipi samping kanan korban dengan perkataan, ‘sini saya sayang dulu’.
“Selanjutnya korban diminta keluar oleh tersangka, lalu korban keluar dan masuk ke kelas,” urai Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas, dan Kanit PPA Polres Paser.
Gandha memaparkan pada pertengahan September 2022. Korban keluar kelas sendirian, selanjutnya melalui ruang musik, korban kembali berpapasan dengan FAP. Waktu itu, FAP masuk ke ruang musik dan melambaikan tangan ke korban sebagai isyarat memerintah korban masuk ke dalam.