BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan Manaek SM Pasaribu beserta jajaran telah melakukan courtesy call terkait sinergitas antar Lembaga KPPU dan POLRI, di Ruang Kerja Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Drs Imam Sugianto pada hari Jumat (19/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Manaek SM Pasaribu menjelaskan terlebih dahulu tugas dan kewenangan KPPU yang tidak hanya terbatas menjalankan perintah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tetapi juga menjalankan amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
KPPU merupakan Lembaga yang diberikan untuk melaksanakan pengawasan perjanjian kemitraan yang melibatkan Pelaku Usaha Besar dengan UMKM.
KPPU dan POLRI juga telah memiliki MoU dan PKS dalam hal sinergitas kegiatan yang meliputi tukar menukar informasi, bantuan pengamanan dalam rangka penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana serta penegakan hukum.
KPPU Kanwil V Kalimantan berharap kerjasama dengan Polda Kaltim terutama dalam mendukung upaya penegakan hukum persaingan usaha seperti bantuan pengamanan dan pemanfaatan sarana prasarana di wilayah yang sulit dijangkau KPPU Kanwil V Kalimantan.