Sosialisasi undang-undang di Kaltim baru dua Kabupaten Kota yakni Kabupaten Kutai Timur dan Kota Balikpapan. Hal ini dikarenakan kedua wilayah ini memiliki banyak atlet cabang olahraga berprestasi, sehingga lebih dulu di sosialisasikan. “Nanti dua daerah ini bisa menularkan ke tempat-tempat lainnya,”
Dapil Kaltim ini berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan berbagai even-even olahraga supaya bisa membuat masyarakat bergairah berolahraga, mulai dari anak-anak hingga lansia,”
Terkait keolahragaan, peran pemerintah bukan hanya dalam pendanaan saja tapi harus membuat iklim di daerahnya memang kondusif untuk masyarakat menjadi bugar, sehat dan tidak malas gerak. “Mereka yang memiliki bakat dan talenta bisa tersalurkan, bisa dibina dan bisa menjadi prestasi,” tuturnya.
Bahkan, olahraga bisa meningkatkan kesejahteraan. Jadi bukan hanya sukses prestasi tapi juga sukses ekonomi. Sebenarnya banyak tugas pemerintah daerah untuk menunjang keolahragaan, tentunya juga membutuhkan pendanaan.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2022, yakni Sekretaris Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) RI Dr Jonni Mardizal, pimpinan Tim pakar dalam penyusunan DBON Prof Muhammad Asnawi.
Sekretaris Kemenpora RI Dr Jonni Mardizal ingin mensosialisasikan dan memasyarakatkan informasi lebih lanjut tentang undang-undang nomor 11 tahun 2022, karena undang-undang ini merupakan pengganti dari undang-undang nomor 3 tahun 2005 dan banyak hal yang berubah seperti pendanaan, kewajiban daerah membina minimal dua olahraga unggulan di masing-masing daerah.

“Bagaimana perlindungan terhadap atlet terhadap penonton, suporter dan pelaku olahraga diatur oleh undang-undang,” jelasnya.
Menurutnya, undang-undang ini terfokus untuk peningkatan prestasi, peningkatan kebugaran masyarakat dan memberdayakan olahraga pendidikan. Apalagi tadi peserta banyak berasal dari guru olahraga sehingga guru ini berperan untuk menyiapkan atlet-atlet.