BorneoFlash.com, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan bisa dijerat dengan pasal gratifikasi soal penggunaan jet pribadi yang dia tumpangi saat mengunjungi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi pada 11 Juli 2022.
seperti dilansir BorneoFlash.com dari Tempo, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak aparat kepolisian menelusuri hal itu.
Boyamin mengatakan bahwa seorang perwira polisi sangat tidak wajar jika menumpangi jet pribadi.
Dia menyebut anggaran polisi sangat terbatas untuk menyewa jet pribadi. Karena itu dia menduga penggunaan jet pribadi tersebut masuk dalam ranah gratifikasi.
“Maka ya kalau dugaan sih saya menduga itu gratifikasi, karena bisa aja menyewa murah dapat diskon atau bahkan gratis. Atau dibayar belakangan. Itu aja kan juga sudah termasuk fasilitas,” kata Boyamin pada keterangannya, Kamis (22/9/2022).
SEWA JET PRIBADI DINILAI TAK WAJAR
Boyamin mengungkapkan sangat tidak wajar jika Polisi melakukan mempunyai anggaran sebesar itu. Apalagi anggaran pribadi.
“Ya tidak wajar karena kan anggaran polisi itu terbatas. Kalau anggaran pribadi rasanya juga susah. Duitnya juga bisa-bisa sampai Rp 500 juta, antara Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, harga sewanya aja, ke sana kemari,” kata Boyamin.