Kemudian, ada beberapa status pekerjaan yang dilarang untuk ikut aktif dalam Parpol seperti yang tertuang dalam klausul PKPU 4 Tahun 2022.
“Status pekerjaan yang dilarang ikut aktif dalam Parpol yaitu, penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu, ASN, TNI dan Polri,” sebutnya.
Hanya saja, Ahyar tidak bisa mengungkap data yang lolos maupun tidak lolos dalam verifikasi administrasi Parpol karena KPU Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan, kecuali sudah tertuang dalam PKPU maupun Juknis.
“Proses verifikasi administrasi ini hasilnya kita sampaikan ke provinsi melalui aplikasi Sipol, maka dari itu untuk penyampaian ke pihak luar akan dilaksanakan oleh KPU RI termasuk ke partai politik dan Bawaslu,” jelas Ahyar.
Disebutkan, terdapat 9 partai yang lolos parliamentary threshold (PT) empat persen meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PPP, PKS, PAN, dan Nasdem sehingga hanya mengikuti verifikasi administrasi.
“Sementara 15 partai lainnya yaitu, Partai Buruh, Ummat, Parsindo, Gelora, Hanura, PKP, PBB, Perindo, PSI, Prima, Republik Satu, Republika Indonesia, Garuda, PKN, dan Republik mengikuti verifikasi administrasi dan faktual,” tutupnya.