“Pemerintah tidak mempunyai bukti tapi secara undang-undang, artinya lahan pasang surut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum,” ungkapnya.
Namun, warga yang mengadukan ke DPRD sebanyak 11 orang ini mengantongi segel. “Berkasnya ada di kami,” imbuhnya.
Ditambahkan Ardiansyah, sebelum sekolah itu dibangun pernah diadakan pertemuan dengan masyarakat dan dalam pertemuan tersebut, apabila ada lahan dari masyarakat yang terpakai pembangunan sekolah, maka akan diganti rugi.
“Itulah hasil pembicaraan dari masyarakat, sehingga masyarakat menunggu. Seperti itu laporan yang kami terima,” serunya.
Warga yang baru mengadukan kepada Komisi IV DPRD, lanjut Ardiansyah dengan alasan menunggu berdasarkan hasil pertemuan tersebut.
Tetapi hingga saat ini belum ada kepastian yang diberikan kepada warga. “Katanya sudah laporan ke Kelurahan tapi tidak ada tanggapan jadi dia laporan ke DPRD secara tertulis,” terangnya.
Untuk itu, hasil RDP Komisi IV DPRD Balikpapan dengan Pemerintah akan ditindaklanjuti terlebih dahulu. “OPD terkait akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada pimpinannya. Kita akan memantau teruslah. Masyarakat kan kalau tidak ditindaklanjuti melaporkan kembali. Kita minta tolong diselesaikan,” serunya.