Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kutim, Ditresnarkoba Polda Kaltim Sita 187,45 Gram Sabu  

oleh -
Editor: Ardiansyah
Barang Bukti yang diamankan dari pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Muara Gabus Desa Singa Gaweh kec. Sangatta Selatan Kab. Kutai Timur diamankan oleh pihak Kepolisian, Selasa (06/9/2022). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Barang Bukti yang diamankan dari pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Muara Gabus Desa Singa Gaweh kec. Sangatta Selatan Kab. Kutai Timur diamankan oleh pihak Kepolisian, Selasa (06/9/2022). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, KUTAI TIMUR – Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Muara Gabus Desa Singa Gaweh kec. Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur diamankan oleh pihak Kepolisian, Selasa (06/9/2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

“Pelaku diketahui berinisial DS (30), warga Jl. Kampung Kajang RT 05 Desa Singa Gaweh Kec. Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.” ujarnya.

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa Sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Muara Gabus Desa Singa Gaweh kec Sangatta Kabupaten Kutai Timur, kemudian sekitar pukul 13.00 wita anggota opsnal sub I Mengamankan seorang pelaku DS (30) dan didapati barang yang diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam tas hitam milik pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 Bungkus Plastik Bening Berisi Narkotika Jenis sabu Seberat 187, 45, 2 Buah Handphone, 1 Buah Timbangan, 1 Buah Sendok,  serta 1 Buah Sedotan” Ujar Kombes Yusuf.

“Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kabid Humas Polda Kaltim.

(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.