BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Junaidi dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menggelar konferensi pers mengenai Penataan Simpang Muara Rapak di Lobby Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (7/9/2022).
Wali Kota mengatakan bahwa simpang Muara Rapak memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, korban luka serta kerugian materi. Kejadian terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022.
Untuk mencegah terulangnya kembali kejadian serupa Pemerintah Kota Balikpapantelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun rencana penanganan baik rencana jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
Rahmad menjelaskan, untuk jangka pendek Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan dan memperbaharui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang, di Wilayah Kota Balikpapan dengan pembatasan jam operasional pada jam 05.00 s/d 22.00 WITA, khususnya untuk angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas.
Menindaklanjuti kunjungan dan arahan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI pada tanggal 28 Januari 2022, untuk penanganan jangka menengah maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada tahun 2022 ini, melaksanakan penataan Simpang Muara Rapak dengan perbaikan geometrik.
Kontrak pekerjaan perbaikan Simpang Muara Rapak Jalan Soekarno Hatta Balikpapan sejak tanggal 25 Agustus 2022 dengan nilai kontrak Rp 13.024.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun 2022.