Dikatakan oleh Kolonel Inf Taufik Hanif, jika pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat kepada Kanit Reskoba Ipda Barasa tentang adanya kapal-kapal yang mencurigakan.
Kapal-kapal tersebut melalui jalur laut menuju pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah yang diduga membawa narkoba. Selanjutnya Kanit Reskoba meminta bantuan Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru.

Dari informasi tersebut, Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru dan Kanit Reskoba melaksanakan pengintaian di pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah dan didapati perahu yang mencurigakan untuk selanjutnya diadakan pengecekan.
Dan dari hasil pengecekan ditemukan sabu-sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan dengan ukuran yang berbeda. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung untuk diadakan pemeriksaan.

Adapun pelaku yang yang berhasil diamankan adalah LB, AS, E, LT, HA dan SA, dengan barang bukti berupa sabu-sabu 36 bungkus seberat 103 gram, HP berbagai merk 5 buah, gunting, timbangan, korek api dan alat isap masing-masing 1 buah.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan di Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” tegas Kapendam.
(Pendam VI/Mlw)





