BorneoFlash.com, KUTAI KARTANEGARA – Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Merak Rt 01 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kukar diamankan oleh pihak Kepolisian, Selasa (16/8/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
“Pelaku diketahui berinisial RJ (19) dan S (29), warga Jalan Perintis Kampung Sidorejo RT 24 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujarnya.
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotikadi Jalan Sultan Hasanuddin gang Merak Rt 01 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak.
Kemudian sekitar pukul 17.30 wita anggota opsnal sub I mengamankan seorang pelaku RJ (19) dan didapati barang yang diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam saku celana sebelah kanan milik pelaku, lalu polisi melakukan introgasi singkat kepada pelaku.
Diketahui bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang teman yang berinisial S (29), menanggapi informasi tersebut kemudian Tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut menuju ke rumah sdr S (29) dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 Bungkus Plastik Bening Berisi Narkotika Jenis sabu Seberat 7.59, 1 Buah Handphone Poco Phone warna Biru, 1 Bungkus Plastik Bening yang Berisi Narkotika Jenis sabu Seberat 1.25 serta 1 Buah Handphone Vivo warna Biru,” ujar Kombes Yusuf.
Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)