Menurutnya, apabila dibuatkan satu tempat tersendiri untuk UMKM sehingga agen gas LPG pengusaha UMKM bisa dilayani, karena UMKM merupakan bagian dari perputaran ekonomi di Kota Balikpapan. Sedangkan, LPG 3 Kg lebih banyak digunakan para UMKM.
Untuk itu, Suwanto meminta agar para pengecer tidak mengambil keuntungan atas kelangkaan gas LPG 3 Kg, karena pada dasarnya pengecer membeli dengan harga yang telah ditetapkan oleh agen Pertamina sehingga tidak serta merta menaikan harga jual LPG 3 Kg begitu saja.
Saat dikonfirmasi BorneoFlash.com Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto menerangkan “Dengan kelangkaan semua pasti menaikan. Ini salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. Seharusnya bila ada kelangkaan harga tidak dinaikkan,”
Politisi PDI Perjuangan berharap Pertamina bisa memperhatikan kebutuhan masyarakat dan tidak mengirimkan LPG 3 Kg kepada pengecer yang tidak berizin. Seharusnya pengecer-pengecer ini juga tidak berjualan, karena tidak ada izin penjualan.
“Yang boleh membuka itu adalah agen. Ada beberapa yang melayani pengecer sudah dicabut,” ungkapnya.







