Pasalnya, di Indonesia sudah ada Undang-Undang (UU) ITE, apabila menyebarkan berita yang belum benar dapat dihukum pidana.
“Staf saya hampir setiap bulan di panggil di Polda Kaltim gara-gara laporan penerapan UU ITE. Jadi saksi ahli. Setiap bulan ada saja laporan konflik, gara-gara media sosial,” ungkapnya.
Sebenarnya, banyak hal positif yang bisa dimanfaatkan dalam internet, sehingga para pelajar dapat memanfaatkan hal yang positif saja. Diketahui, Indonesia sudah ada Unikorn akibat digital ekonomi. Bahkan sudah ada decacorn.
“Kita sudah punya lima decacorn paling banyak di Asia Tenggara, artinya kita sudah maju. Saya yakin sudah menggunakan internet dan saya yakin sudah paham manfaat internet. Mudah-mudahan tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang tidak jelas dan tidak benar,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Balikpapan Imam Sujai mengapresiasikan kegiatan gerakan anti hoaks jurnalis Kaltim dengan sasaran para pelajar SMA dan SMK Se Kota Balikpapan.
Walaupun yang hadir hanya perwakilan OSIS SMA/SMK Se Balikpapan, tapi sangat bermanfaat bagi pelajar.
“Perwakilan OSIS bisa menginformasikan kepada teman-temannya, informasi yang diperoleh dalam kegiatan ini,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)