BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Meningkatkan standar layanan informasi publik merupakan tema yang diusung pada rapat kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Ballroom hotel jatra Balikpapan, Kamis (16/6/2022).
Peserta Raker diikuti 60 orang dari perwakilan PPID Se Kaltim yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Kominfo Mulyani, Komisi Informasi Kaltim M. Haidir dan dari LSM STABIL Hery Sunaryo.
Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal mewakili Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim saat memberikan sambutan, menyampaikan tujuan rapat kerja PPID ini bahwa pemerintah yang mendapatkan sumber anggaran APBN atau APBD wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan. Terkait kegiatan program dan kebijakan yang akan sedang dan telah dilaksanakan.
Kadiskominfo Kaltim mengatakan, keterbukaan informasi dan data juga sebagai amanat undang-undang, tidak hanya sekadar penyampaian informasi lewat pemberitaan media saja tetapi sebagai pelaksana pemerintahan juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi.
“Semua berperan penting dalam mengedukasi dan menanamkan tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan-kebijakan pemerintah,” jelasnya.